PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti dan yang telah menyelesaikan pendidikan di Poltekpar Bali.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekpar Bali.
