PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 101
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas dalam penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi dan/ atau kegiatan penunjang lainnya di Poltekpar Bali. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik Negara yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, atau pihak lain. (4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi Barang Milik Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur.
