PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 98
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Bali diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
