PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa Poltekpar Bali mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung-jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pelayanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas Poltekpar Bali dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari pembimbing akademik dalam penyelesaian studinya; dan e. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltekpar Bali. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak mahasiswa Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
