PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 96
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik Poltekpar Bali. (2) Mahasiswa Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan dan ketentuan di lingkungan Poltekpar Bali; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekpar Bali; c. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpar Bali; dan d. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
