Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Jurusan; b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Bali; c. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kabupaten Badung; d. 1 (satu) orang mantan Direktur; e. 1 (satu) orang wakil Alumni; f. 1 (satu) orang wakil orang tua mahasiswa; g. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan h. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Jurusan. (3) Anggota Dewan Penyantun yang berasal dari perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen wakil Jurusan yang diusulkan oleh ketua Jurusan, dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat; (4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
