Pasal 94
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; b. Dosen tidak tetap; dan c. Dosen tamu. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di Poltekpar Bali. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Poltekpar Bali. (4) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang yang diundang untuk menjadi dosen di Poltekpar Bali selama jangka waktu tertentu. (5) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Untuk diangkat sebagai Dosen Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
