PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Poltekpar Bali. (2) Nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; dan c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltekpar Bali.
