Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Kepala merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota; (2) Kepala, sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Kepala Satuan Pengawas Internal merupakan Pegawai Negeri Sipil. (4) Kepala Satuan Pengawas Internal memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana (6) Kepala Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
