PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik; c. pelaporan hasil pengawasan internal kepada Direktur; d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan e. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
