PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
