PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan dan Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a dan huruf c dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II. (3) Unit pengembangan Karir dan Kewirausahaan dan Unit Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan huruf e dikoordinasikan oleh Wakil Direktur III.
