PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi di bidang kepariwisataan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di Unit Uji Kompetensi; b. pemberian layanan uji kompetensi; c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di Unit Uji Kompetensi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Uji Kompetensi. (3) Unit Uji Kompetensi terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
