Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengembangan karir dan kewirausahaan di bidang kepariwisataan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengembangan Karir dan
Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; b. pemberian layanan pengembangan karir; c. pemberian layanan pengembangan kewirausahaan; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan. (3) Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
