PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemahiran penggunaan bahasa nasional dan asing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Bahasa; b. pemberian layanan peningkatan kemampuan berbahasa nasional dan asing; c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Bahasa. (3) Unit Bahasa terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
