PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Kepala; dan b. Jabatan Fungsional/Jabatan pelaksana. (2) Kepala Pusat Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Pusat Penjaminan Mutu merupakan Pegawai Negeri Sipil berstatus Dosen aktif Poltekpar Bali. (4) Kepala Pusat Penjaminan Mutu menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
