Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu; b. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; c. Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan; d. Pelaksanaan penjaminan mutu akademik; e. Pelaksanaan fasilitasi pengingkatan mutu akademik; f. Pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik; dan g. Pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu.
