PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Mayarakat dibantu oleh 2 (dua) orang sekretaris.
