PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; b. Kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana. (2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen tetap Poltekpar Bali. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
