PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltekpar Bali. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tenaga pelaksana atau fungsional yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
