PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c dan Pasal 60 huruf c terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
