PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat. (2) Subbagian Administrasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
