PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Poltekpar Bali berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2 (tiga banding dua). (2) Setiap Jurusan memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2 (tiga banding dua) dengan warna yang berbeda sesuai dengan Jurusan masing-masing dan di tengahnya terdapat lambang Poltekpar Bali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Poltekpar Bali dan bendera Jurusan ditetapkan dengan Peraturan Direktur.
