PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Moto Poltekpar Bali yaitu “Manganjali Karya Werdhi”. (2) Manganjali artinya mengabdi, karya werdhi artinya peningkatan karya atau mutu. (3) Moto “Manganjali Karya Werdhi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermakna bahwa kader-kader yang dihasilkan Poltekpar Bali mengabdi pada peningkatan karya atau meningkatkan mutu pengabdian melalui karya di bidang kepariwisataan kepada masyarakat.
