PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumah tanggaan, kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, barang milik negara dan penyusunan program, kegiatan dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
