PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi akademik, penyusunan administrasi program pendidikan, serta penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama. (2) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi tenaga pendidik, kependidikan, dan kemahasiswaan, pengelolaan data mahasiswa dan alumni, serta pembinaan sikap disiplin mahasiswa.
