PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja sama terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja sama; b. Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kemahasiwaan; dan c. kelompok jabatan fungsional.
