PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi akademik; b. penyusunan administrasi program pendidikan; c. penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan layanan administrasi tenaga pendidik dan kependidikan; e. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan; f. pengelolaan data tenaga pendidik dan kependidikan; g. pengelolaan data mahasiswa dan alumni; dan h. pelaksanaan layanan pembinaan sikap disiplin mahasiswa.
