PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama.
