PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian sebagaimana dimaksud Pasal 52 terdiri atas: a. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Bagian Administrasi Umum.
