PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Bali yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan
administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekpar Bali. (2) Bagian bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bagian dipimpin oleh kepala.
