PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Direktur menunjuk salah satu Ketua Jurusan sebagai Pelaksana Tugas Wakil Direktur. (2) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktur menunjuk salah satu Ketua Jurusan sebagai Pelaksana Harian Wakil Direktur.
