PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur dianggap berhalangan sementara dalam hal jabatan Wakil Direktur yang masih terisi namun karena sesuatu hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya. (2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, atau tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri paling lama 6 (enam) bulan.
