Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari jabatan dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berkinerja buruk berdasarkan penilaian tim penilai kinerja. (2) Pemberhentian Wakil Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
apabila Wakil Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; dan/atau f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
