PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat. (2) Wakil Direktur memegang jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
