Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4), Wakil Direktur I menyelenggarakan fungsi mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan yang meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan pendidikan serta penelitian para Dosen; b. persiapan program studi baru berbagai tingkat maupun bidang; c. penyusunan program pengembangan daya penalaran mahasiswa; d. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan kegiatan akreditasi dan izin program studi serta akreditasi institusi; f. pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian kepada masyarakat untuk turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan; g. melaksanakan pembinaan tenaga pendidik dan penjaminan mutu; dan h. penyampaian laporan semua kegiatan kepada Direktur. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Wakil Direktur II menyelenggarakan fungsi merencanakan, mengawasi, dan memelihara ketertiban serta mengoordinasikan kegiatan yang meliputi: a. perencanaan dan pengelolaan anggaran; b. pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai; c. pengelolaan perlengkapan;
d. pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan pemeliharaan ketertiban; e. pengurusan ketatausahaan; f. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; g. pelaksanaan urusan hukum; h. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan i. penyampaian laporan semua kegiatan kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6), Wakil Direktur III menyelenggarakan fungsi mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan yang meliputi: a. pelaksanaan pembinaan Mahasiswa oleh seluruh Dosen dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan Mahasiswa, meliputi dalam seni budaya dan olahraga serta bakti sosial sebagai bagian pembinaan Sivitas Akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya; b. pelaksanaan usaha kesejahteraan Mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi Mahasiswa; c. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Wakil Direktur I; d. pelaksanaan kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan, dan usaha penunjangnya; e. terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai-nilai dan tanggung jawab yang bersifat
akademik; g. pelaksanaan pembinaan hubungan dengan alumni Poltekpar Bali untuk pencapaian tujuan pendidikan Poltekpar Bali; h. pelaksanaan hubungan masyarakat; i. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri;dan i. penyampaian laporan semua kegiatan kepada Direktur.
