Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur. (3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III. (4) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan di bidang administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik, serta penjaminan mutu. (5) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, tata usaha, hukum, organisasi, dan tata laksana. (6) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan di
bidang kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
