PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
