PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggan; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; f. pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; i. pengelolaan barang milik negara; dan j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
