Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara tim pemeriksa kesehatan
Pegawai Negeri Sipil; c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau g. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab. (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat dengan Keputusan Direktur. (3) Sekretaris Senat bertindak sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat sampai dengan terpilihnya Ketua Senat baru.
