PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil dosen. (2) Dalam melaksanakan tugas Senat, Direktur dapat membentuk Sekretariat. .
