PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ Direktur dipimpin oleh Direktur. (2) Direktur merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltekpar Bali. (3) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpar Bali.
