PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
