Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan program diploma dan magister terapan, Poltekpar Bali memberikan ijazah berdasarkan Keputusan Direktur dengan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain mendapatkan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lulusan Poltekpar Bali berhak mendapatkan Transkrip, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, dan Sertifikat Kompetensi. (3) Direktur berwenang mencabut Ijazah lulusan Poltekpar Bali, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan: a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Poltekpar Bali; b. kecurangan akademik; dan/atau c. plagiarisme. (4) Pencabutan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
