PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Otonomi keilmuan merupakan: a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan b. pedoman untuk mengembangankan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni bagi Poltekpar Bali dan Sivitas Akademika.
