Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Bali menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada masalah- masalah pembangunan regional dan pembangunan nasional. (2) Poltekpar Bali menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
bagi kepentingan masyarakat. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilaksanakan di bawah Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dan/atau analisis kebutuhan; c. dilaksanakan intra, lintas, dan/atau multi-sektor bidang kepariwisataan; d. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan pihak lain; dan e. diselenggarakan dengan melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik perseorangan maupun kelompok. (4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (6) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat. (7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian dan pengembangan materi pembelajaran. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelanggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
