Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Bali memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan c. kode etik Mahasiswa. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltekpar Bali. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Poltekpar Bali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
