Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Bali melaksanakan kegiatan penelitian dasar dan penelitian terapan. (2) Penyelenggaraan penelitian dasar dan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penelitian dilakukan dengan melibatkan dosen, mahasiswa dan pihak lain di lingkungan Poltekpar Bali. (5) Hasil penelitian disebarluaskan melalui: a. seminar; b. publikasi; atau c. desiminasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian dasar dan terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
