Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Poltekpar Bali diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa Poltekpar Bali telah lulus seleksi dan terdaftar di Poltekpar Bali. (3) Penerimaan mahasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penerimaan mahasiswa melalui alih kredit, penugasan, dan kerja sama. (4) Poltekpar Bali dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Poltekpar Bali. (5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Poltekpar Bali apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
