PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 108
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraanpendidikan perlu dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berkala terhadap Kurikulum, mutu dan jumlah Tenaga Kependidikan, keadaan Mahasiswa, pelaksanaan pendidikan sarana dan prasarana, tata laksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan dan kerumahtanggaan. (3) Penilaian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengawasan fungsional dilakukan oleh institusi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
